Selasa, 07 Desember 2010

Aspek Perpajakan Koperasi dan UMKM

Aspek Perpajakan Koperasi dan UMKM | usaha kecil dan menengah

Klinik-pajak.com

Kontribusi pembayaran pajak dari Wajib Pajak berbentuk koperasi, usaha kecil dan menengah saat ini sangat kecil dibandingkan total penerimaan pajak, padahal jumlah koperasi, usaha kecil dan usaha menengah sangat banyak. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitas perpajakan yang tujuannya mendorong sektor usaha kecil dan menengah, kemungkinan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor usaha kecil dan menengah. Berikut ini akan dibahas informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi, tujuannya untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk koperasi.

USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta

USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Definisi & Kriteria Umum “UMKM”
Kriteria Mikro Kecil Menengah
Kekayaan bersih (tidak termasuk tanah/bangunan) Paling banyak Rp50.000.000 > Rp50.000.000 s.d Rp500.000.000 > Rp500.000.000
Hasil penjualan tahunan Paling banyak Rp300.000.000 > Rp300.000.000 s.d. Rp2.500.000.000 > Rp2.500.000.000 s.d. > Rp50.000.000.000

(Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2008)

Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk UMKM
  • Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya tidak melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh atau 0% (nol persen) dan bersifat final;
Sedangkan penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang besarnya melebihi dari Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan dikenakan tarif PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final (Pasal 4 ayat (2) jo. PP No.15 Tahun 2009).
Dasar pertimbangannya adalah perbandingan perhitungan batas pokok simpanan koperasi dengan investasi sejenis yaitu deposito/tabungan/SBI:

Simpanan Koperasi Deposito/Tabungan/SBI
Suku bunga per tahun (tahun 2009) 9% atau 0,75% per bulan 6% atau 0,5% per bulan
Batas penghasilan berupa bunga simpanan yang di kenakan pajalk Rp240.000,- Tidak ada
Batas jumlah simpanan yang dikenakan pajak Rp240.000,- = Rp32.000.000
0,75%
Rp7.500.000
1.      Kesimpulannya jumlah bunga simpanan sebesar Rp240.000 sangat kompetitif apabila dibandingkan dengan deposito/tabungan/SBI
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan koperasi kepada para anggotanya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu dividen (termasuk SHU Koperasi kpd anggotanya) yg diterima oleh WP OP dengan tarif 10%.
  • Bagi UMKM berbentuk perseorangan tarif PPh Orang pribadi diturunkan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang dalam menghitung besarnya PPh terutang dinaikkan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

PTKP LAMA Sebelum 1-1-2009 PTKP BARU Mulai 1-1-2009
SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp) SETAHUN(Rp) SEBULAN(Rp)
UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-) 13.2000.000,- 1.100.000,- 15.840.000,- 1.320.000,-
UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-) 14.400.000,- 1.200.000,- 17.160.000,- 1.430.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN* (K/1) 15.600.000,- 1.300.000,- 18.480.000,- 1.540.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN* (K/2) 16.800.000,- 1.400.000,- 19.800.000,- 1.650.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN* (K/3) 18.000.000,- 1.500.000,- 21.120.000,- 1.760.000,-
*Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, s erta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (sebelum 1-1-2009)
Tarif Lama Lapisan Penghasilan Kena Pajak (mulai 1-1-2009)
Tarif Baru
s.d. Rp 25.000.000,-
5 % s.d. Rp 50.000.000,-
5 %
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000,-
10 % Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000,-
15 %
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000
15% Di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000
25 %
Di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000
25% Di atas Rp 500.000.000,-
30 %
Di atas Rp 200.000.000
35%
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan khusus bagi koperasi simpan pinjam yang menyalurkan kredit kepada masyarakat, ditentukan besarnya yaitu : 0,5% dari piutang dgn kualitas lancar, 10% dari piutang dgn kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan, 50% dari piutang dgn kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan dan 100% dari piutang dgn kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan (Permenkeu No.81/PMK.03/2009).

Perlakuan Khusus Lainnya
Sesuai Pasal 9 UU KUP :
Bagi Wajib Pajak usaha kecil, jangka waktu pelunasan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan SK Keberatan, SK Pembetulan,Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yakni dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan.
  • Sesuai Pasal 9 UU KUP jo. PMK 187/PMK.03/2007, Kriteria Wajib Pajak usaha kecil adalah :
  • Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil:
1.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
2.      menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
  • Wajib Pajak badan usaha kecil
1.      modal Wajib Pajak badan 100% dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
2.      menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp900.000.000,00.

Insentif Perpajakan Bagi UMKM
Dalam UU Perpajakan terdapat beberapa ketentuan yang dapat dimanfaatkan Koperasi dan UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
Insentif PPh
1.     Harta hibahan yang diterima oleh koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (Pasal 4 ayat (3) huruf a.2 UU PPh jo. Peraturan Menteri keuangan Nomor : 245/PMK.03/2008) bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2, milyar.
2.   Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh koperasi dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan dan (Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh) bukan merupakan objek PPh. Dengan demikian, apabila Koperasi dan UKM yang berbentuk badan usaha menanamkan modal pada badan usaha lainnya di Indonesia dan menerima dividen dari badan usaha tersebut, maka atas dividen yang diterima tidak dikenakan PPh
3.     UMKM yang berbentuk berbadan hukum termasuk Koperasi yang melakukan penanaman modalnya pada usaha-usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu di berikan fasilitas PPh berupa :
a.    Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% / tahun
b.    Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c.    Pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
d.    Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun (PP No.1 Tahun 2007 jo. PP No.62 Tahun 2008)
4.   Bagi UMKM yang berbentuk badan usaha, tarif PPh badan menjadi tarif tunggal yaitu 25% dan apabila memenuhi syarat (peredaran bruto setahun tidak melebih Rp50.000.000.000) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari 25% atau menjadi 12,5% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,- (Pasal 31 E UU PPh).

Contoh :
Koperasi X tahun 2010 peredaran brutonya Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp200.000.000, maka perhitungan pajak terhutangnya : Rp200.000.000 x (25% x 50%) = Rp25.000.000,-

Contoh :
UKM (PT.X) tahun 2010 peredaran brutonya Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000. (tiga miliar rupiah),
maka perhitungan pajak terhutangnya :
Jumlah Penghasilan kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
(Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000
Jumlah Penghasilan kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
            Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000

1.     PPh yang terutang :
(50% x 25%) x Rp480.000.000                 = Rp 60.000.000
25% x Rp2.520.000.000                              = Rp 630.000.000 (+)
Jumlah PPh yang terutang                                                     Rp 690.000.000

Insentif PPN
  • Koperasi dan UMKM melakukan kegiatan usaha Impor dan penyerahan di dalam negeri berupa Barang hasil makanan ternak,unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan serta barang hasil peternakan PPN nya dibebaskan. Dengan demikian, apabila Koperasi dan UMKM membeli jenis barang tersebut, tidak akan dikenakan PPN (Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
  • Koperasi dan UMKM melakukan kegiatan usaha (melakukan penyerahan barang dagangan atau jasa) di Batam, Bintan dan Karimun di bebaskan dari pengenaan PPN termasuk apabila melakukan impor barang dari luar daerah tersebut, juga dibebaskan dari PPN, PPh Pasal 22 import dan cukai (PP No.2 Tahun 2009);
  • Koperasi dan UMKM yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan menyerahkan minyak goreng sawit curah dan minyak goreng kemasan sederhana dengan Merek MINYAKKITA, PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.011/2010 ttg PPN DTP atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri utk Tahun 2010);
Beberapa Ketentuan Terbaru tentang PPN dan PPnBM yg Penting Bagi UMKM Berlaku 1 April 2010
Daging, Telur, Susu, Sayuran dan Buah-buahan.
EXISTING Dibebaskan dari pengenaan PPN
PERUBAHAN Tidak dikenakan PPN

Barang Hasil Tambang Golongan C yang telah dikenakan Pajak Daerah.
EXISTING Barang Hasil Tambang Golongan C adalah BKP yang dikenakan PPN.
PERUBAHAN Barang Hasil Tambang Golongan C adalah barang yang Tidak dikenakan PPN

Jasa Keuangan
EXISTING PPN tidak dikenakan atas jasa perbankan
PERUBAHAN PPN tidak dikenakan atas jasa keuangan (termasuk jasa pembiayaan atau gadai yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah).
Jasa-Jasa Tertentu
EXISTING PPN dikenakan atas:
  1. Jasa di bidang penyediaan tempat parkir;
  2. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
PERUBAHAN Menjadi tidak dikenakan PPN
Seluruh barang & jasa yg sebelumnya telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
EXISTING
Jenis barang dari kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok, Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, uang, emas batangan, surat-surat berharga, jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa perhotelan, dan Jasa boga atau katering ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
PERUBAHAN Jenis barang dari kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok, Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, uang, emas batangan, surat-surat berharga, jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa perhotelan, dan Jasa boga atau katering ditetapkan langsung di dalam UU

Ketentuan lainnya (menunggu peraturan pelaksanaan)
No. Pokok Perubahan
1 Dikenakan PPN sebesar 0% atas:
  1. Ekspor JKP.
  2. Ekspor BKP tidak berwujud
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai)
2 Pengenaan PPN atas penyerahan aktiva yg menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan meliputi seluruh aktiva, kecuali atas penyerahan aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta penyerahan aktiva berupa sedan dan station wagon
3 Barang Kena Pajak yang dialihkan dalam rangka merger tidak dikenakan PPN, dengan syarat semua perusahaan yang terlibat telah terdaftar sebagai PKP
(Pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN)
4 PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan dapat dikurangkan dari PPN yang terutang.
(Peraturan Menteri Keuangan – 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan)
5 Tarif PPnBM Paling rendah 10% dan Paling Tinggi 200%.
6 Restitusi dapat dimintakan oleh :
  1. PKP Eksportir (BKP dan/atau JKP) , PKP yg menyerahkan kpd Pemungut PPN, PKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi, dapat melakukan restitusi pada setiap masa pajak.
  2. Selain PKP tersebut di atas, dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku.
(Peraturan Menteri Keuangan – 72/PMK.03/2010 tantang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
7 PPN atas barang bawaan yang dibawa ke luar negeri oleh turis asing dapat
direstitusi, dengan syarat:
1.    Nilai PPN minimal sebesar Rp. 500 ribu;
2.    Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu
1(satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean;
3.    Faktur Pajaknya memenuhi ketentuan.
8 Hanya ada istilah “Faktur Pajak”
9 PKP tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat:
1. Identitas pembeli; atau
2. Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk FP yang
diterbitkan oleh pedagang eceran
(Pasal 14 ayat (1) UU KUP)
10 Pemusatan tempat pajak terutang cukup dengan pemberitahuan oleh WP
(Pasal 12 ayat (1) UU PPN)
11 PM yang boleh dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang masih dalam tahap belum berproduksi terbatas PM yang berasal dari perolehan dan/atau impor barang modal
12 Perlakuan Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
13 Penyetoran dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan dan pelaporan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak

Tarif Pajak & 2011 Bebas Fiskal

(PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,

Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
Tarif Deviden 10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) 100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP Gratis

2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun Tarif Pajak
2009 28%
2010 dan selanjutnya 25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
No Keterangan Setahun
1. Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp. 15.840.000,-
4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga Rp. 1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber: www.pajak.go.id

Mulai 2011, Tak Punya NPWP Bebas Fiskal

Mulai tahun depan, seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun yang tak memiliki NPWP akan bebas biaya fiskal perjalanan ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah kepada detikFinance, Senin (25/10/2010).
“Ini telah termuat dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) ayat 8A tahun 2010,” jelasnya.
Sebelumnya di tahun ini, dalam UU PPh, baru WNI yang memilik NPWP yang bebas membayar fiskal ke luar negeri sebesar Rp 1 juta. Tujuan aturan ini adalah untuk merangsang masyarakat memiliki NPWP.
Di tahun ini, dengan pembebasan pembayaran fiskal bagi WNI yang memiliki NPWP, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 39,5 miliar. Untuk menutupi potensi tersebut, Ditjen Pajak akan menggenjot program ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Akan berusaha untuk itu intensifikasi dan ekstensifikasi. Kita imbau membayar pajak dengan baik dan benar,” tegasnya.