Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 April 2014

SAK ETAP (Short View) untuk UKM (Small Business Enterprise)

Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik

Latar Belakang
Pilar akuntansi di Indonesia adalah SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Standar Akuntansi Keuangan terdiri dari SAK Umum (basis IFRS) dan SAK ETAP untuk SAK Syariah dan SAK Nirlaba. Diperlukannya kebutuhan SAK khusus untuk UKM karena sebagian besar perusahaan di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi ada salah satu kendala yang dihadapi oleh UKM yaitu rendahnya kemampuan menyusun laporan keuangan secara benar sehingga terhambatnya akses ke perbankan untuk keperluan pendanaan. Untuk mendapatkan akses ke perbankan tersebut selain adanya laporan keuangan yaitu perlunya standar akuntansi khusus yang mengatur slope jenis usaha UKM.

Karakteristik SAK ETAP
- Stand alone accounting standard (tidak mengacu ke SAK Umum).
- Mayoritas menggunakan historical cost concepts (hanya post-post tertentu yang menggunakan fair value).
- Hanya mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UKM (Usaha Kecil dan Menengah).

Pengaturan SAK ETAP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Umum, yaitu: 1) Alternatif yang dipilih adalah alternatif yang paling sederhana; 2) Penyederhanaan pengakuan dan pengukuran; 3) Pengurangan pengungkapan. Hal ini tidak akan berubah selama beberapa tahun.

Pengguna SAK ETAP

Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik:
A. Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan:
     - Tidak terdaftar di pasar modal
     - Tidak sedang dalam proses terdaftar di pasar modal.
     - Tidak menarik dana masyarakat (fidusia), misal bank, asuransi, dana pensiun, dsb.
Entitas dengan akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika diizinkan oleh otoritas berwenang, misalnya Bank Perkreditan  Rakyat.

B. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum:
     - Pemegang saham
     - Kreditor
     - Pekerja
     - Masyarakat luas

Dalam prakteknya banyak UKM yang belum memiliki kesadaran untuk menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum. Baru sebagian kecil UKM yang menerbitkan laporan keuangan hanya untuk keperluan kreditor (bank).

Penerapan SAK ETAP:
- SAK ETAP diterapkan mulai 1 Januari 2011, dan dapat diterapkan lebih awal.
- Entitas yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, dapat menerapkan SAK ETAP atau SAK Umum.
- Entitas yang tidak memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, harus menerapkan SAK Umum
- Bank Indonesia: Bank Perkreditan Rakyat menerapkan SAK ETAP
- Badan pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PDAM) menerapkan SAK ETAP.
- Kemenkop-ukm: Koperasi menerapkan SAK ETAP.

         * SAK Murni pada PSAK 27 tentang koperasi, secara singkatnya adalah Koperasi Produksi: nature - menggunakan ETAP dan Koperasi Simpan Pinjam: nature - tidak boleh menggunakan ETAP. PSAK 27 tersebut telah dicabut karena dari hasil sampel penelian Kemenkop ditemukan bahwa tidak adanya koperasi yang menerapkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Kemenkop memutuskan untuk semua koperasi segala bidang menggunakan SAK ETAP dalam pelaporan keuangannya.

Kamis, 05 April 2012

Analisis Anggaran dan Realisasi Dinas Kesehatan Kulon Progo 2004


TUGAS PENGANGGARAN BISNIS
Analisis Anggaran dan Realisasi
Dinas Kesehatan Kulon Progo 2004
Dosen Pengampu: Bu Ratna Listiana















Disusun Oleh:
1.     Nurul Khotimah                 1095111120
2.     Anis Permata Laksari         1095111164
3.     Jepy Andung Pambudi       1095111171
4.     Novia Nurul Khasanah       1095111178


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2011

HASIL PEMERIKSAAN KINERJA
BIDANG KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2004
PADA
KABUPATEN KULON PROGO
DI
WATES


Nomor : 02 / R / XIV.4 / 01 / 2006
Tanggal : 20 Januari 2006


Bidang kesehatan kabupaten kulon progo yang mencakup :

*   Departemen Kesehatan
*   RSUD


Tabel Arah dan Kebijakan Umum serta Strategi dan Prioritas Bidang Kesehatan Tahun 2004 :


  
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Bidang Kesehatan Tahun 2004

Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Bidang Kesehatan, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dan RSUD Wates Tahun Anggaran 2004, adalah sebagai berikut:



Anggaran Pendapatan

Data tersebut menunjukkan realisasi pendapatan Bidang Kesehatan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2004, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Wates seluruhnya sebesar Rp10.119.587.558,00 atau 128,75% disbanding anggarannya sebesar Rp7.859.636.400,00.

Anggaran belanja Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp28.722,12 juta atau 8,90% dari keseluruhan anggaran belanja daerah sebesar Rp322.666,09 juta, dengan realisasi sebesar Rp28.973,42 juta atau 100,87% disbanding anggarannya atau 9,31% dari keseluruhan realisasi belanja daerah sebesar Rp311.299,87 juta. Sedangkan pendapatan Bidang Kesehatan dianggarkan sebesar Rp7.859,64 juta atau 2,66% dari keseluruhan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp295.586,24 juta, dengan realisasi sebesar Rp10.119,59 juta atau 128,75% dibanding anggarannya atau 3,41% dari keseluruhan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp296.569,12 juta.

Ketidakekonomisan, Ketidakefisienan dan Ketidakefektivan Pelaksanaan Kegiatan

a)        Pendapatan Puskesmas sebesar Rp2.507,40 juta belum seluruhnya dilaporkan dalam APBD, meliputi pendapatan yang bersumber dari retribusi (50%), kapitasi Jaminan Kesejahteraan Sosial (Jamkesos) dan Asuransi Kesehatan (Askes) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibatnya pendapatan daerah yang dicatat dalam Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2004 lebih rendah sebesar Rp2.507,40 juta. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Puskesmas tidak melaporkan adanya sumber penerimaan lain kepada Pemerintah Daerah karena belum ada mekanisme yang mengaturnya.

b)        Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dari Pasien Umum tidak memenuhi target, sehingga sebagian dipenuhi dari pasien Jamkesos dan pasien Askes PNS. Hal ini mengakibatkan pencatatan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan dari pasien umum tidak riil. Hal tersebut disebabkan kebijakan masing-masing Kepala Puskesmas, apabila pencapaian retribusi tidak memenuhi target maka diambilkan dari pasien Jamkesos atau Askes PNS.

Anggaran Belanja

Kebijakan Belanja:

Berkaitan dengan belanja aparatur dan belanja publik, Pemkab Kulon Progo menetapkan kebijakan sebagai berikut:
(1) Untuk memenuhi belanja pegawai dan anggota DPRD;
(2) Untuk penanganan kemiskinan;
(3) Belanja kegiatan pemecahan masalah yang tidak dapat ditunda;
(4) Peningkatan pelayanan publik terutama pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan;
(5) Belanja yang dapat mendorong investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Realisasi belanjanya mencapai sebesar Rp28.973.419.076,00 atau 100,87% dibanding anggarannya sebesar Rp28.722.120.604,00. Realisasi belanja terbesar dicapai oleh belanja pelayanan publik yaitu sebesar Rp28.192.187.486,00 atau 97,30% dari keseluruhan belanja bidang kesehatan sebesar Rp28.973.419.076,00.

Berdasarkan Data yang ada diatas terhadap Pelayanan Publik dalam Belanja Operasi dan Pemeliharaan sebagai berikut:



Berdasarkan data tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat satu desa yaitu Desa Hargowilis belum menjadi target kegiatan penyemprotan (IRS maupun FR), meskipun terdapat penderita malaria sebanyak 35 orang dan proporsi parasit Fr sebesar 5,71%, serta API sebesar 4,86. Hal ini, dapat dibandingkan dengan beberapa desa lain yang mendapatkan penyemprotan meskipun jumlah penderita, proporsi parasit Fr dan API lebih kecil dibanding dengan Desa Hargowilis, antara lain Desa Hargorejo, Desa Pagerharjo, Desa Kebonharjo, dan Desa Jatimulyo.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan DASK Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo T.A 2004, Belanja Operasi dan Pemeliharaan Kegiatan Pemberantasan Penyakit Malaria bahwa indikator output/keluaran Kegiatan Pemberantasan Penyakit Malaria, salah satunya adalah melakukan penyemprotan rumah di 14 desa HCI.

Hal tersebut mengakibatkan tidak tercapainya tujuan upaya penanggulangan vektor secara optimal. Masalah di atas disebabkan panitia kegiatan berniat melakukan efisiensi anggaran, namun kurang mempertimbangkan efektivitas pencapaian tujuan kegiatan. Hal tersebut, juga dikarenakan Aparat Desa yang belum siap untuk pelaksanaan foging maupun IRS.

Anggaran terhadap Belanja Barang dan Jasa:

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menetapkan tentang prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa, yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan obat-obatan oleh Dinas Kesehatan Tahun 2004 mengakibatkan :
*      Ketidakefisienan keuangan daerah sebesar Rp546.123.744,00;
*      Penumpukan sediaan obat jenis tertentu yang melebihi kebutuhan, sedang sediaan obat-obatan jenis lainnya tidak mencukupi.

Masalah tersebut di atas disebabkan oleh :
*      Seksi Farmasi pada Dinas Kesehatan dalam menyusun rencana kebutuhan obat dan pengadaan obat-obatan, tidak sepenuhnya mempertimbangkan jumlah obat yang telah cukup tersedia, baik di Gudang Farmasi maupun di Puskesmas-Puskesmas;
*      Kepala Dinas Kesehatan dalam menyampaikan usulan kebutuhan obat kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Kesehatan RI, tidak memperhatikan jenis dan jumlah obat-obatan yang telah direncanakan akan diadakan sendiri melalui dana APBD.

Hasil Analisis Anggaran

      Kegiatan penyemprotan rumah dalam rangka pemberantasan penyakit malaria belum
sesuai target.
      Kegiatan pemberantasan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) tahun 2004 belum efektif
      Pengadaan obat-obatan Tahun Anggaran 2004 oleh Dinas Kesehatan tidak efisien sebesar Rp546,12 juta
      Sediaan obat-obatan yang telah kadaluwarsa dalam tahun 2004 sebesar Rp191,17 juta
      Puskesmas Kabupaten Kulon Progo mengadakan sendiri obat-obatan yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan
      Biaya persalinan Keluarga Miskin (Gakin) tidak diklaimkan ke Badan Pelaksana (Bapel) Jamkesos sebesar Rp63,53 juta
      Pengadaan inventaris Puskesmas dengan dana kapitasi Askes dan Jamkesos belum dilaporkan.
      Beberapa aspek Kinerja Pelayanan Bidang Kesehatan Kabupaten Kulon Progo belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Menteri Kesehatan

Kesimpulan

*      Nilai realisasi belanja daerah Bidang Kesehatan yang diperiksa (audit coverage) sebesar Rp15.129.779.031,00 atau 52,22% dari nilai realisasi belanja Tahun.

*      Anggaran 2004 sebesar Rp28.973.419.076,00. Sedangkan nilai pendapatan yang diperiksa sebesar Rp10.119.587.558,00 atau 100,00% dari realisasinya.

*      Dari seluruh nilai yang diperiksa (belanja dan pendapatan) sebesar Rp25.377.355.394,00 (Rp15.129.779.031,00 + Rp10.247.576.363,00) tersebut, ditemukan adanya 10 permasalahan yang menjadi Temuan Pemeriksaan (Audit Finding) dengan nilai seluruhnya sebesar Rp3.490.991.783,00 atau 8,93% dari nilai realisasi belanja dan pendapatan Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp39.093.006.634,00 (Rp28.973.419.076,00 + Rp10.119.587.558,00).

*      Panitia Kegiatan berniat melakukan efisiensi anggaran, namun kurang mempertimbangkan efektivitas pencapaian tujuan kegiatan;

*      Perencanaan program dan kegiatan Bidang Kesehatan belum optimal dan belum sepenuhnya diarahkan untuk pencapaian SPM, adanya beberapa kegiatan yang belum efektif, serta belum adanya SPM Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Kulon Progo.