Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juli 2014

Kewajiban dengan Pihak Hubungan Istimewa (PSAK 07)

PSAK No.7
Pengungkapan Pihak - Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Ruang Lingkup
1. Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.
2. Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:
a.) Dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
b.) Dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi
c.) Dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.

Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.

Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.

Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.

Penjelasan
Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut: 
 a.) Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries)

b.)
Perusahaan asosiasi (associated company)

c.)
Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)

d.)
Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut

e.)
Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.


Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya.

Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
a.) Penyandang dana, serikat dagang, perusahaan pelayanan umum (public utilities), departemen dan instansi pemerinta.
Dalam pelaksanaan urusan normal dengan perusahaan pelapor (meskipun pihak-pihak tersebut dapat membatasi kebebasan suatu perusahaan atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan).

b.) Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.

PERSOALAN PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah- pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).
Hubungan istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan pelapor. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat dilakukan dengan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. 
Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan. Karena terdapat kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi, maka pengungkapan dampak semacam itu tidak diharuskan oleh Pernyataan ini. 
Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. 
Berbagai macam metode digunakan untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan. 
Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa
Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan. 
Adakalanya harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak ditentukan menurut salah satu dari metode yang diuraikan dalam paragraf 13 sampai dengan paragraf 15 di atas. Kadang-kadang bahkan sama sekali tidak ada harga yang diperhitungkan, misalnya pemberian jasa manajemen tanpa memperhitungkan imbalan dan pemberian pinjaman tanpa bunga.
Kadangkala, transaksi tidak terjadi jika tidak terdapat hubungan istimewa. Misalnya, suatu perusahaan yang biasanya menjual sebagian besar produksinya dengan harga pokok kepada induk perusahaannya akan mengalami kesulitan mendapatkan pelanggan lain apabila suatu saat induk perusahaannya tidak membeli produk tersebut.

Pengungkapan

Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubunganistimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:
  1. pembelian atau penjualan barang
  2. pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
  3. pemberian atau penerimaan jasa
  4. pengalihan riset dan pengembangan
  5. pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)
  6. garansi dan penjaminan (collateral)
  7. kontrak manajemen
Agar pembaca laporan keuangan dapat mendapatkan gambaran tentang pengaruh hubungan istimewa, perusahaan pelapor wajib mengungkapkan adanya hubungan istimewa bila terdapat pengendalian (control), sehubungan dengan transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa
 
Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:
  1. suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya
  2. jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items)
  3. kebijakan harga.
Pos-pos serupa biasanya diagregasikan kecuali jika pengungkapan terpisah diperlukan agar pengaruh dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada laporan keuangan perusahaan pelopor dapat dimengerti. 
Pengungkapan transaksi-transaksi antar perusahaan yang laporan keuangannya telah dikonsolidasikan tidak diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasi karena laporan keuangan konsolidasi telah menyajikan informasi mengenai induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Source:
http://jangkunksblog.blogspot.com/2011/03/psak-no7-pengungkapan-pihak-pihak-yang.html?showComment=1406172082502#c4351524016327166775

Sabtu, 26 April 2014

SAK ETAP (Short View) untuk UKM (Small Business Enterprise)

Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik

Latar Belakang
Pilar akuntansi di Indonesia adalah SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Standar Akuntansi Keuangan terdiri dari SAK Umum (basis IFRS) dan SAK ETAP untuk SAK Syariah dan SAK Nirlaba. Diperlukannya kebutuhan SAK khusus untuk UKM karena sebagian besar perusahaan di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi ada salah satu kendala yang dihadapi oleh UKM yaitu rendahnya kemampuan menyusun laporan keuangan secara benar sehingga terhambatnya akses ke perbankan untuk keperluan pendanaan. Untuk mendapatkan akses ke perbankan tersebut selain adanya laporan keuangan yaitu perlunya standar akuntansi khusus yang mengatur slope jenis usaha UKM.

Karakteristik SAK ETAP
- Stand alone accounting standard (tidak mengacu ke SAK Umum).
- Mayoritas menggunakan historical cost concepts (hanya post-post tertentu yang menggunakan fair value).
- Hanya mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UKM (Usaha Kecil dan Menengah).

Pengaturan SAK ETAP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Umum, yaitu: 1) Alternatif yang dipilih adalah alternatif yang paling sederhana; 2) Penyederhanaan pengakuan dan pengukuran; 3) Pengurangan pengungkapan. Hal ini tidak akan berubah selama beberapa tahun.

Pengguna SAK ETAP

Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik:
A. Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan:
     - Tidak terdaftar di pasar modal
     - Tidak sedang dalam proses terdaftar di pasar modal.
     - Tidak menarik dana masyarakat (fidusia), misal bank, asuransi, dana pensiun, dsb.
Entitas dengan akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika diizinkan oleh otoritas berwenang, misalnya Bank Perkreditan  Rakyat.

B. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum:
     - Pemegang saham
     - Kreditor
     - Pekerja
     - Masyarakat luas

Dalam prakteknya banyak UKM yang belum memiliki kesadaran untuk menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum. Baru sebagian kecil UKM yang menerbitkan laporan keuangan hanya untuk keperluan kreditor (bank).

Penerapan SAK ETAP:
- SAK ETAP diterapkan mulai 1 Januari 2011, dan dapat diterapkan lebih awal.
- Entitas yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, dapat menerapkan SAK ETAP atau SAK Umum.
- Entitas yang tidak memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, harus menerapkan SAK Umum
- Bank Indonesia: Bank Perkreditan Rakyat menerapkan SAK ETAP
- Badan pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PDAM) menerapkan SAK ETAP.
- Kemenkop-ukm: Koperasi menerapkan SAK ETAP.

         * SAK Murni pada PSAK 27 tentang koperasi, secara singkatnya adalah Koperasi Produksi: nature - menggunakan ETAP dan Koperasi Simpan Pinjam: nature - tidak boleh menggunakan ETAP. PSAK 27 tersebut telah dicabut karena dari hasil sampel penelian Kemenkop ditemukan bahwa tidak adanya koperasi yang menerapkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Kemenkop memutuskan untuk semua koperasi segala bidang menggunakan SAK ETAP dalam pelaporan keuangannya.

Rabu, 24 Maret 2010

Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
  1. Laporan neraca
  2. Laporan laba/rugi
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana
Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan

Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan (Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan peyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (prinsip akuntansi berterima umum atau generally accepted accounting principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen (Inggris: statement) dan laporan (Inggris: report)

Pemakai Laporan Keuangan
  • Investor
  • Karyawan
  • Pemberi Pinjaman
  • Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
  • Pelanggan
  • Pemerintah
  • Masyarakat

Tujuan Laporan Keuangan

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.

Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :
  • Dapat Dipahami
  • Relevan
  • Keandalan
  • Dapat diperbandingkan

( Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan )