Rabu, 07 Januari 2015

Etika Bisnis Terhadap Kepatuhan Etika Profesi Audit


Universitas Teknologi Yogyakarta 2009 mempersembahkan Etika Bisnis - Kepatuhan Etika dalam Profesi Audit

Awal mula ikatan hubungan bisnis antara PT Harapan Jaya dan Kantor Akuntan Publik RDN (Ria, Duwi dan Novi) mengalami keretakan. Latar belakang keretakan atau ketidak harmonisan hubungan tersebut terjadi akibat dari permasalahan dari PT Harapan Jaya yang memaksa KAP RDN untuk memberikan opini Wajar terhadap laporan keuangan yang dimanipulasi. Motivasi tindakan manipulasi PT Harapan Jaya adalah disebabkan dari goncangan kondisi keuangan yang terpuruk. Tindakan pemalsuan opini akan berakibat pada pelanggaran kode etik profesi seorang akuntan. Tetapi pertanyaan selanjutnya adalah,"Apa tindakan yang akan dilakukan oleh pihak auditor independen terhadap kondisi tersebut?"




Pada awalnya, PT Harapan Jaya dan Perusahaan Audit Independen telah menjalin kerjasama selama dua tahun. Selama menjalin kerjasama bisnis, kondisi laporan keuangan PT Harapan Jaya adalah Wajar dan tidak memiliki masalah. Tetapi pada tahun ketiga kondisi perusahaan PT Harapan Jaya berubah, mereka mengalami kesulitan keuangan yang diakibatkan dari penurunan omzet penjualan secara drastis. Perusahaan pun terancam gagal untuk mendapatkan kredit ke bank. Sehingga, dilematisnya tanpa pikir panjang pimpinan perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk membuat dua versi laporan keuangan (ganda). Laporan keuangan versi pertama ditujukan untuk melaporkan kondisi keuangan perusahaan yang semestinya dan versi kedua dibuat untuk memanipulasi laporan keuangan demi mendapatkan kredit pihak bank untuk kepentingan stabilitas usaha PT Harapan Jaya. PT Harapan Jaya dengan mengandalkan hubungan dua tahun dan penawaran fee dua kali lipat, memaksa pihak auditor independen (KAP RDN) untuk melanggar kode etik profesi akuntan. Pelanggaran tersebut bertujuan untuk memberikan opini Wajar terhadap laporan keuangan yang dimanipulasi PT Harapan Jaya.

Pada akhirnya setelah beberapa konflik terjadi, pihak KAP RDN pun tidak bersedia untuk memberikan opini Wajar terhadap laporan keuangan yang mengandung window dressing tersebut. KAP RDN mengambil sikap dan memutuskan kontrak kerjasama terhadap PT Harapan Jaya walaupun perusahaan tersebut memiliki reputasi perusahaan besar dan menjalin hubungan bisnis (time tenur) selama dua tahun,

Oleh karena itu, tindakan KAP RDN dengan tidak melanggar etika, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pihak KAP RDN telah memiliki sikap compliance untuk mematuhi kode etik profesi akuntan.

(Kepatuhan kode etik mempertahankan prinsip, mengalahkan ambisi untuk menaklukkan dunia.. Dan hari esok yang melebihi ekspektasilah sebagai imbalannya..)

Related video: Pelanggaran Etika Profesi Akuntan
Youtube link: http://www.youtube.com/watch?v=2ww_Ko...

Salam kami,

All team
U23 angkatan 2009
Faculty of Information Technology and Business
Yogyakarta of Technology University
Indonesia

0 komentar: