Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Latar Belakang
Pilar akuntansi di Indonesia adalah SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Standar Akuntansi Keuangan terdiri dari SAK Umum (basis IFRS) dan SAK ETAP untuk SAK Syariah dan SAK Nirlaba. Diperlukannya kebutuhan SAK khusus untuk UKM karena sebagian besar perusahaan di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi ada salah satu kendala yang dihadapi oleh UKM yaitu rendahnya kemampuan menyusun laporan keuangan secara benar sehingga terhambatnya akses ke perbankan untuk keperluan pendanaan. Untuk mendapatkan akses ke perbankan tersebut selain adanya laporan keuangan yaitu perlunya standar akuntansi khusus yang mengatur slope jenis usaha UKM.
Karakteristik SAK ETAP
- Stand alone accounting standard (tidak mengacu ke SAK Umum).
- Mayoritas menggunakan historical cost concepts (hanya post-post tertentu yang menggunakan fair value).
- Hanya mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Pengaturan SAK ETAP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Umum, yaitu: 1) Alternatif yang dipilih adalah alternatif yang paling sederhana; 2) Penyederhanaan pengakuan dan pengukuran; 3) Pengurangan pengungkapan. Hal ini tidak akan berubah selama beberapa tahun.
Pengguna SAK ETAP
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik:
A. Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan:
- Tidak terdaftar di pasar modal
- Tidak sedang dalam proses terdaftar di pasar modal.
- Tidak menarik dana masyarakat (fidusia), misal bank, asuransi, dana pensiun, dsb.
Entitas dengan akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika diizinkan oleh otoritas berwenang, misalnya Bank Perkreditan Rakyat.
B. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum:
- Pemegang saham
- Kreditor
- Pekerja
- Masyarakat luas
Dalam prakteknya banyak UKM yang belum memiliki kesadaran untuk menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum. Baru sebagian kecil UKM yang menerbitkan laporan keuangan hanya untuk keperluan kreditor (bank).
Penerapan SAK ETAP:
- SAK ETAP diterapkan mulai 1 Januari 2011, dan dapat diterapkan lebih awal.
- Entitas yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, dapat menerapkan SAK ETAP atau SAK Umum.
- Entitas yang tidak memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, harus menerapkan SAK Umum
- Bank Indonesia: Bank Perkreditan Rakyat menerapkan SAK ETAP
- Badan pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PDAM) menerapkan SAK ETAP.
- Kemenkop-ukm: Koperasi menerapkan SAK ETAP.
* SAK Murni pada PSAK 27 tentang koperasi, secara singkatnya adalah Koperasi Produksi: nature - menggunakan ETAP dan Koperasi Simpan Pinjam: nature - tidak boleh menggunakan ETAP. PSAK 27 tersebut telah dicabut karena dari hasil sampel penelian Kemenkop ditemukan bahwa tidak adanya koperasi yang menerapkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Kemenkop memutuskan untuk semua koperasi segala bidang menggunakan SAK ETAP dalam pelaporan keuangannya.
Latar Belakang
Pilar akuntansi di Indonesia adalah SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan). Standar Akuntansi Keuangan terdiri dari SAK Umum (basis IFRS) dan SAK ETAP untuk SAK Syariah dan SAK Nirlaba. Diperlukannya kebutuhan SAK khusus untuk UKM karena sebagian besar perusahaan di Indonesia adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Tetapi ada salah satu kendala yang dihadapi oleh UKM yaitu rendahnya kemampuan menyusun laporan keuangan secara benar sehingga terhambatnya akses ke perbankan untuk keperluan pendanaan. Untuk mendapatkan akses ke perbankan tersebut selain adanya laporan keuangan yaitu perlunya standar akuntansi khusus yang mengatur slope jenis usaha UKM.
Karakteristik SAK ETAP
- Stand alone accounting standard (tidak mengacu ke SAK Umum).
- Mayoritas menggunakan historical cost concepts (hanya post-post tertentu yang menggunakan fair value).
- Hanya mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Pengaturan SAK ETAP lebih sederhana dibandingkan dengan SAK Umum, yaitu: 1) Alternatif yang dipilih adalah alternatif yang paling sederhana; 2) Penyederhanaan pengakuan dan pengukuran; 3) Pengurangan pengungkapan. Hal ini tidak akan berubah selama beberapa tahun.
Pengguna SAK ETAP
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik:
A. Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan:
- Tidak terdaftar di pasar modal
- Tidak sedang dalam proses terdaftar di pasar modal.
- Tidak menarik dana masyarakat (fidusia), misal bank, asuransi, dana pensiun, dsb.
Entitas dengan akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika diizinkan oleh otoritas berwenang, misalnya Bank Perkreditan Rakyat.
B. Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum:
- Pemegang saham
- Kreditor
- Pekerja
- Masyarakat luas
Dalam prakteknya banyak UKM yang belum memiliki kesadaran untuk menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum. Baru sebagian kecil UKM yang menerbitkan laporan keuangan hanya untuk keperluan kreditor (bank).
Penerapan SAK ETAP:
- SAK ETAP diterapkan mulai 1 Januari 2011, dan dapat diterapkan lebih awal.
- Entitas yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, dapat menerapkan SAK ETAP atau SAK Umum.
- Entitas yang tidak memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, harus menerapkan SAK Umum
- Bank Indonesia: Bank Perkreditan Rakyat menerapkan SAK ETAP
- Badan pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PDAM) menerapkan SAK ETAP.
- Kemenkop-ukm: Koperasi menerapkan SAK ETAP.
* SAK Murni pada PSAK 27 tentang koperasi, secara singkatnya adalah Koperasi Produksi: nature - menggunakan ETAP dan Koperasi Simpan Pinjam: nature - tidak boleh menggunakan ETAP. PSAK 27 tersebut telah dicabut karena dari hasil sampel penelian Kemenkop ditemukan bahwa tidak adanya koperasi yang menerapkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, Kemenkop memutuskan untuk semua koperasi segala bidang menggunakan SAK ETAP dalam pelaporan keuangannya.
0 komentar:
Posting Komentar