PSAK No.7
Ruang Lingkup
1. Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.
2. Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:
a.) Dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
b.) Dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi
c.) Dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.
Pengungkapan
Pengungkapan Pihak - Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Ruang Lingkup
1. Persyaratan Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.
2. Pengungkapan transaksi tidak diperlukan:
a.) Dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok.
b.) Dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi
c.) Dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan badan usaha milik negara/daerah lainnya.
Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pihak-pihak
yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap
mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk
mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak
lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi
antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu
pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Pengendalian
adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari
setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan
substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan
keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar
atau perjanjian.
Pengaruh
Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam
pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan,
tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat
dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam
dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan,
transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial
atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat
diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau
perjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap
sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.
Penjelasan
b.) Perusahaan asosiasi (associated company)
c.) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)
d.) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut
e.) Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang digambarkan sebagai berikut:
a.) Perusahaan
yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan,
atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama,
dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan
fellow subsidiaries)
b.) Perusahaan asosiasi (associated company)
c.) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)
d.) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut
e.) Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
Dalam
mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian
diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya.
Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
a.) Penyandang dana, serikat dagang, perusahaan pelayanan umum (public utilities), departemen dan instansi pemerinta.
Dalam
pelaksanaan urusan normal dengan perusahaan pelapor (meskipun
pihak-pihak tersebut dapat membatasi kebebasan suatu perusahaan atau
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan).
b.)
Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor
atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan mengadakan
transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena
ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.
PERSOALAN PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam
perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan
kegiatannya secara terpisah- pisah melalui anak perusahaan dan atau
perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain -
untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi
yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang
signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan
penerima investasi (investee).
Hubungan
istimewa dengan suatu pihak dapat mempunyai dampak atas posisi keuangan
dan hasil usaha perusahaan pelapor. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dapat melakukan transaksi yang tidak akan dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat dilakukan dengan
harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan antara
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Posisi
keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh
hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu
transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat
mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai
contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu
mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu
perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan
mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda
karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu
anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut
serta dalam riset dan pengembangan. Karena
terdapat kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak
dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi, maka pengungkapan dampak
semacam itu tidak diharuskan oleh Pernyataan ini.
Pengakuan
akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada
suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku
antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga
pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang
mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan
dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara
pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Berbagai macam metode digunakan untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak
yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas
yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu
transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan
yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi
perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering
digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan.
Bila
barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum
dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali
(resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan
kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk
pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa.
Pendekatan
lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan
suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok.
Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya
yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara
ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil
(return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume
penjualan atau modal yang digunakan.
Adakalanya
harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak
ditentukan menurut salah satu dari metode yang diuraikan dalam paragraf
13 sampai dengan paragraf 15 di atas. Kadang-kadang bahkan sama sekali
tidak ada harga yang diperhitungkan, misalnya pemberian jasa manajemen
tanpa memperhitungkan imbalan dan pemberian pinjaman tanpa bunga.
Kadangkala,
transaksi tidak terjadi jika tidak terdapat hubungan istimewa.
Misalnya, suatu perusahaan yang biasanya menjual sebagian besar
produksinya dengan harga pokok kepada induk perusahaannya akan mengalami
kesulitan mendapatkan pelanggan lain apabila suatu saat induk
perusahaannya tidak membeli produk tersebut.
Pengungkapan
Berikut
ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai
hubunganistimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan
pelapor:
- pembelian atau penjualan barang
- pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain
- pemberian atau penerimaan jasa
- pengalihan riset dan pengembangan
- pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura)
- garansi dan penjaminan (collateral)
- kontrak manajemen
Jika
terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu
diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan
agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini
biasanya mencakup:
- suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya
- jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items)
- kebijakan harga.
Pengungkapan
transaksi-transaksi antar perusahaan yang laporan keuangannya telah
dikonsolidasikan tidak diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasi
karena laporan keuangan konsolidasi telah menyajikan informasi mengenai
induk perusahaan dan anak perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Source:
http://jangkunksblog.blogspot.com/2011/03/psak-no7-pengungkapan-pihak-pihak-yang.html?showComment=1406172082502#c4351524016327166775
0 komentar:
Posting Komentar